Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar pil koplo berinisial AS di sebuah SPBU di Jalan Kenjeran, Surabaya. [Dok Polrestabes Surabaya]
Baca 10 detik
- Polisi menangkap pengedar berinisial AS di Surabaya pada Senin, 17 Agustus 2026, karena kepemilikan obat terlarang.
- Petugas menyita barang bukti berupa 3.000 butir pil koplo ilegal serta beberapa barang pribadi tersangka.
- Tersangka sempat melarikan diri dari kejaran petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali berkat bantuan warga setempat.
AS mengaku memperoleh barang dari DYT dan kembali menjualnya kepada sejumlah pembeli, sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Heboh Patahan Gempa Aktif Membelah Surabaya, Pakar Geologi ITS: Jangan Panik, Ini Faktanya
-
DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!
-
KAI Daop 8 Tambah 1.032 Kursi Kereta Surabaya-Jakarta Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa, Warga Panik: Anak-anak Dilarang Pakai Air Keran
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM