Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB
Kondisi parkir di Jalan Jimerto Kota Surabaya, yang sudah menjalankan pembayaran sistem digital. (Suara.com/Dimas Angga)
Baca 10 detik
  • Dinas Perhubungan Kota Surabaya memperketat pengawasan parkir karena aduan masyarakat melonjak dari 493 kasus menjadi 1.136 kasus.
  • Pemerintah kota mencatat 1.473 titik parkir resmi dengan 1.542 juru parkir yang sudah melalui proses validasi data.
  • Realisasi pendapatan asli daerah dari sektor parkir tepi jalan umum mencapai Rp18,30 miliar per 21 September 2026.

SuaraJatim.id - Persoalan parkir di Kota Surabaya mulai memasuki fase penertiban yang lebih agresif. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tak hanya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memperketat pengawasan terhadap praktik parkir yang dinilai melanggar aturan, termasuk keberadaan juru parkir (jukir) nakal hingga jukir liar.

Data Dishub Surabaya menunjukkan, jumlah penindakan berdasarkan pengaduan masyarakat mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2026.

Pada periode Juni hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 493 pengaduan yang berujung pada penindakan. Sementara sepanjang Januari hingga Agustus 2026, jumlahnya melonjak menjadi 1.136 kasus.

Lonjakan tersebut menunjukkan persoalan parkir di Kota Pahlawan bukan sekadar perkara tarif atau keberadaan jukir di pinggir jalan. Pengelolaan ribuan titik parkir juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota untuk memastikan seluruh aktivitas parkir berjalan sesuai ketentuan.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan potensi parkir di Surabaya cukup beragam dan cenderung fluktuatif. Karena itu, pengelolaan pendapatan parkir tidak bergantung pada satu atau dua titik lokasi saja.

“Potensi parkir cukup beragam dan cenderung fluktuatif, tidak terbeban pada satu atau dua titik lokasi,” kata Jeane, Rabu (23/9/2026).

Hingga September 2026, Dishub Surabaya mencatat terdapat 1.473 titik parkir TJU resmi yang tersebar di berbagai kawasan Kota Surabaya.

Jumlah petugas parkir yang tercatat sepanjang 2026 mencapai 1.713 jukir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.542 jukir telah melakukan validasi.

Data tersebut sekaligus menunjukkan besarnya skala pengelolaan parkir tepi jalan umum di Surabaya. Pemerintah tidak hanya berhadapan dengan persoalan penataan ruang jalan, tetapi juga harus memastikan petugas yang berada di lapangan memiliki status dan kewenangan yang jelas.

Baca Juga: Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Untuk parkir tepi jalan umum yang dikelola Pemkot Surabaya, pendapatan dibagi dengan skema 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk petugas parkir TJU.

Sementara dari sisi penerimaan daerah, target PAD parkir TJU pada 2025 ditetapkan sebesar Rp73,48 miliar. Namun, realisasinya tercatat Rp25,13 miliar.

Pada 2026, target PAD TJU kembali ditetapkan sebesar Rp73,48 miliar. Hingga 21 September 2026, realisasi penerimaan tercatat Rp18,30 miliar.

Pengelolaan parkir resmi di Surabaya mencakup parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP) yang berada di bawah kewenangan Dishub Kota Surabaya.

Namun, sejumlah lokasi parkir di dalam kawasan tertentu dapat menjadi kewenangan perangkat daerah lain, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, sesuai dengan jenis pengelolaannya.

Penataan parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya serta Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Load More