Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:55 WIB
Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur pada akhir Agustus 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Nias.
  • Penyidik KPK masih mendalami dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, penyidik menyasar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Meski uang Rp250 juta tersebut diduga berkaitan dengan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU, KPK masih harus memastikan hubungan uang itu dengan perkara yang sedang disidik. Hingga ada hasil pendalaman lebih lanjut, status keterkaitan uang tersebut dengan dugaan korupsi ATR/BPN belum dapat disimpulkan.

Load More