Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:55 WIB
Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur pada akhir Agustus 2026. [Antara]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Nias.
  • Penyidik KPK masih mendalami dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026.

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan oleh pihak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU atau Nahdlatul Ulama, tetapi keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih didalami penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik kemudian menyita uang itu untuk kepentingan pendalaman perkara.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi melansir ANTARA, Rabu (21/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Hasil analisis itu akan menentukan apakah uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ATR/BPN.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Menurut Budi, apabila ditemukan hubungan dengan perkara tersebut, uang Rp250 juta itu akan dijadikan barang bukti.

Namun, jika hasil analisis menunjukkan tidak ada keterkaitan, KPK dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Berawal dari OTT kasus pertanahan

Kasus dugaan korupsi ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga keempat orang yang disebut terakhir dalam kelompok tersangka tersebut, bersama pihak terkait lainnya sebagaimana konstruksi perkara penyidik, memiliki hubungan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Peran dan keterlibatan masing-masing pihak harus merujuk pada keterangan resmi KPK.

Load More