SuaraJatim.id - Tiga orang penagih hutang berinisial D, B dan D ditangkap polisi di Blitar, Jawa timur, Selasa (19/3/2019). Mereka ditangkap bukan karena melakukan aksi kekerasaan saat bekerja, melainkan menggelapkan mobil sewaan.
Ketiganya, menggelapkan mobil merek Daihatsu Gran Max yang disewa dari persewaan mobil di Kecamatan Wates, Kediri.
"Kami mendapat laporan dari korban, sebuah usaha persewaan mobil, tentang ketiga pelaku yang sudah lebih dari satu minggu tidak mengembalikan mobil," ujar Kapolsek Sananwetan, Kota Blitar, Komisaris Didit Prihantoro.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui nekat menyewakan kembali mobil Gran Max sewaan itu kepada seseorang di wilayah Mojokerto, Jawa Timur senilai Rp 6 juta.
Baca Juga:Bantu Pengisian LHKPN, KPK Akan Sambangi DPR Besok
Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk melunasi hutang ketiga pelaku di sebuah koperasi simpan pinjam tempat mereka bekerja sebagai penagih hutang.
"Makanya ketika kami tangkap, mereka tidak memakai Gran Max, tapi mobil Toyota Avanza yang mereka sewa dari Mojokerto," jelas Didit.
Didit menjelaskan, ketiga pelaku bahkan sudah menghabiskan Rp 6 juta tersebut dan masih menanggung beban baru sewa avanza di Mojokerto.
"Kalau tak ketangkap, bisa saja mobil yang Toyota avanza disewakan lagi, dan seterusnya," ujar Didit.
Ketiga pelaku kekinian masih dimintakan keterangan di Polsek Sananwetan dan akan diserahkan ke kepolisian Kediri.
Baca Juga:Perempuan Nyaris Tewas Usai Suntik Diri Sendiri dengan Jus Buah