MUI Gresik Bakal Keluarkan Fatwa Golput Haram

Dikatakan Ainur, kesepakatan yang dikeluarkan tersebut bertujuan demi kemaslahatan umat.

Chandra Iswinarno
Selasa, 26 Maret 2019 | 16:39 WIB
MUI Gresik Bakal Keluarkan Fatwa Golput Haram
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik KH Ainur Rofiq Thoyib saat menghadiri sosialisasi KPUD Gresik di Kompleks Masjid Agung Gresik [TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Untuk mengantisipasi tingginya angka golongan putih atau golput dalam Pemilu 2019, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur bakal mengeluarkan fatwa golput haram.

Menurut rencana, maklumat tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat dan nantinya dikirimkan kepada masing-masing pengurus MUI yang berada di seluruh Gresik.

"Termasuk tokoh-tokoh agama agar menyampaikan di masing-masing tempat, seperti masjid dan mushola," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyib seperti dilansir TIMES Indonesia - jaringan Suara.com, Selasa (26/3/2019).

Alasan dikeluarkannya fatwa tersebut, jelas Ainur, karena didsasarkan pada kewajiban memilih pemimpin yang wajib hukumnya.

Baca Juga:Pemkot Surabaya Larang Wartawan Tanya Kasus Anak Wali Kota Risma

Dikatakan Ainur, kesepakatan yang dikeluarkan tersebut bertujuan demi kemaslahatan umat.

"Sebagian besar ulama sepakat bahwa mencoblos adalah wajib, bagi siapa yang tidak mengikuti mayoritas ulama melawan tidak menyoblos berati termasuk maksiat, menentang kesepakatan ulama itu termasuk haram," paparnya.

Dalam perjalanannya, meski sudah mengeluarkan fatwa golput haram tetapi angka golput di setiap gelaran Pemilu masih juga tinggi.

"Makanya kami menganjurkan umat Islam untuk memilih pemimpin sesuai hati nurani pada 17 April mendatang," ucap dia, menanggapi akan dikeluarkannya maklumat soal golput haram oleh MUI Kabupaten Gresik.

Ajakan untuk tidak golput juga dilakukan pendukung capres dan cawapres yang bertarung dalam kontestasi Pemilu 2019. Sementara itu, KPU menargetkan tingkat partisipasi masyarakat di Pemilu 2019 sebesar 77,5 persen.

Baca Juga:Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mayat Drum Plastik Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini