Diduga Tiduri Istri orang, Riyan Babak Belur Dikeroyok Sang Suami

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Paramasetya menyampaikan, motif Riyan dikeroyok itu karena Bayu masih belum resmi bercerai dengan istrinya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 27 Maret 2019 | 14:22 WIB
Diduga Tiduri Istri orang, Riyan Babak Belur Dikeroyok Sang Suami
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tim Opsnal Reskrim Polres Badung membekuk tiga tersangka kasus pengeroyokan, yakni Bayu alias TBP (25), MAK alias Bendot (24) dan HP alias Heru (26). Kasus pengeroyokan terjadi karena TBP cemburu dengan ulah istrinya, Helen yang diduga tidur dengan selingkuhannya bernama Fahad Riyan Fahyudi (22).

Aksi pengeroyokan itu dilakukan Bayu dan dua tersangka lain di rumah kos di Banjar Perang Alas Lukluk Mengwi Badung, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Paramasetya menyampaikan, motif Riyan dikeroyok itu karena Bayu masih belum resmi bercerai dengan istrinya.

"Motifnya asmara, si cowok (TBP) mengaku belum sah bercerai dengan istrinya (Helen) sehingga mereka pisah rumah,” kata Paramasetya seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/3/2019).

Diketahui, rumah tangga tersangka TBP dan istrinya diambang perceraian. Keduanya sepakat pisah dan tidak serumah lagi. Helen kemudian pindah ke Banjar Perang Alas Lukluk, sedangkan Bayu masih tetap tinggal di kos lama, yakni di Jalan Tibungsari, Kwanji di Banjar Perang Lukluk, Dalung, Badung.

Baca Juga:BI: Tak Ada Alasan Ekonomi Indonesia Tak Tumbuh di 2019

Walau sudah pisah ranjang, dia ternyata masih mencintai istrinya. Diam-diam Bayu terus memantau kehidupan Helen. Namun Bayu panas hati mendengar Helen sudah punya pria lain, bahkan pria tersebut tinggal serumah dengan istrinya.

Tersangka kemudian mengajak dua temanya untuk mendatangi indekos istrinya. Setibanya di sana, korban Fahad Riyan Fahyudi membuka pintu kamar kos. Saat itu, istrinya Helen sedang tidur.

Dengan emosi yang meluap-luap, tersangka dan 2 temannya langsung menganiaya korban hingga babak belur. “Korban babak belur dipukul dan ditendang secara membabi buta. Istri tersangka terbangun dan sempat melerai. Para pelaku ini pun pergi,” papar sumber.

Setelah kasusnya dilaporkan korban pada 11 Maret 2019 lalu, tiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari keterangan tiga tersangka, mereka mengaku sebelum menganiaya korban sempat pesta arak di Jalan Bung Utomo, Denpasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini