SuaraJatim.id - Petugas gabungan menemukan uang ratusan juta dan beberapa buku tabungan dengan nilai fantastis dari 10 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan yang hendak dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka merupakan satu dari 10 napi yang kedapatan memiliki uang tunai dengan jumlah ratusan juta.
Hal ini terungkap saat tim gabungan dari polisi dan sipir penjara menggeledah barang bawaan narapidana di Blok Narkoba Lapas Kelas II A Kerobokan, dan hendak dibawa ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (27/3/2019) sekitar pukul 05.00 Wita.
Ketua Satgas CTOC Kombespol Ruddi Setiawan menyampaikan, uang ratusan juta dan jumlah uang di tabungan milik para napi diduga merupakan hasil penjualan narkoba di dalam lapas.
“Willy mengaku seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari penjualan narkoba. Kami akan dalami jaringan peredaran narkoba dari ponsel. Willy mengaku berbagai Barang Bukti (BB) ini dibawa oleh seseorang ke Lapas, kami masih dalami siapa orang itu dan asal usul narkoba yang diperoleh mereka,” kata Ruddi seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Kamis (28/3/2019).
Willy merupakan penjahat kambuhan yang kerap ditangkap karena terlibat sindikat peredaran narkoba. Dari peredaran 19 ribu pil ekstasi hingga divonis penjara seumur hidup penjara. Willy Akasaka terus menjalankan bisnis haram dari balik jeruji besi Lapas Kelas II A, Kerobokan.
Dari tangan Willy, polisi mengamankan barang bukti berupa, puluhan pipet, botol akua, besarta bong. Alat ini dilakukan untuk menghisap narkoba jenis sabu.
Selain itu ditemukan buku catatan jual narkoba, sebuah amplop cokelat, berisi uang tunai puluhan juta, 2 lembar bukti transfer, 3 lembar cek, 2 buku tabungan BCA berisi ratusan juta beserta 2 buah remot BCA, 1 kotak berisi 7 cincin emas, dan 7 ponsel.
Mengenai jumlah uang dan isi dalam rekening belum diketahui secara pasti namun. Ditambah lagi dengan perhiasan emas dugaan sementara harta Willy yang ada atau disimpan dalam Lapas bisa mencapai ratusan juta.
Meski demikian, polisi tak menemukan barang bukti narkoba terkait penggeledahan di lapas tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Willy mengaku jika narkoba tersebut sudah habis terjual dan seebagian dikonsumsi dengan teman-teman.
“Dengan penemuan sejumlah BB ini, Willy tetap dipindahkan namun proses hukum dan pengembangannya tetap berjalan. Nama Willy ini sudah dijadikan target bapak Kapolda Bali, oleh karena itu ia wajib dilayar,” cetus Ruddi.
Baca Juga:3 Tahun Eksis di Musik Indonesia, Shojo Complex Luncurkan Mini Album
Lanjutnya, empat dari sepuluh napi ini adalah jaringan Akasaka karena dari beberapa kali pengungkapan kasus narkoba, para pelaku mengaku BB berasal dari Lapas Kerobokan. Hasilnya benar, kini pihaknya mengetahui dengan jelas bahwa bandar besar para pelaku ini adalah Willy Akasaka bersama tiga temannya. Juga beberapa bandar yang ikut dipindahkan. “10 orang ini semuanya bandar di Lapas Kerobokan,” katanya.
Kesepuluh orang ini adalah Napi yang diatensi khusus dalam peredaran Narkoba di Bali karena itu salah satu tujuan dari pelayaran ini untuk menjaga Pulau Bali ini dari peredaran Narkoba.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan memberi tantangan secara terbuka, jika ada pelaku atau bandar lain mencoba bermain-main di wilayah hukum Polresta Denpasar maka akan dipenjara di Nusakambangan.
“Para bandar Narkoba jangan coba-coba melawan. Jika melawan kami tak segan untuk menembak mati,” tegasnya.