Surabaya Hapus Denda Pajak PBB, Bukan Hoaks

Hanya 3 bulan untuk menyelesaikan tanggungan mereka.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 April 2019 | 16:38 WIB
Surabaya Hapus Denda Pajak PBB, Bukan Hoaks
Ilustrasi rumah (shutterstock)

SuaraJatim.id - Sempat dikira Hoaks, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenarkan ada penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Waktu untuk menyelesaikan pembayaran PBB yang diberikan Pemkot pada masyarakat Surabaya cukup singkat, hanya 3 bulan untuk menyelesaikan tanggungan mereka.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Yusron Sumartono, bahwa benar ada penghapusan denda PBB. Masyarakat hanya membayar kewajiban pokok tanpa denda.

"Benar, ada penghapusan denda, masyarakat hanya membayar pokok pajak saja. Ini sudah diatur oleh Peraturan Walikota No 12, 27 Maret Tahun 2019," ujar Yusron, Senin (1/4/2019) siang.

"Ini hanya berlaku pada 1 April 2019, sampai 30 Juni 2019, untuk masyarakat bisa menyelesaikan tanggungan Pajak, tanpa denda," imbuhnya.

Baca Juga:Jakarta Genjot Penerimaan Pajak PBB Rp4 Triliun Tahun Ini

Peraturan ini muncul, setelah banyak permintaan warga Kota Surabaya, terlalu diberatkan oleh denda pajak yang berlaku.

"Banyak permintaan dari masyarakat, khususnya yang sudah terbebani oleh denda dari pajak. Mayoritas adalah penduduk yang baru saja membeli rumah yang tidak teliti, apakah rumah yang dibeli ada tanggungan pajak," ungkap Yusron.

Di tahun sebelumnya, memang ada penghapusan denda PBB. Tapi tidak semua, hanya masyarakat tertentu saja.

"Sebelumnya memang ada peraturan Walikota bagi keluarga yang tidak mampu, dan ada program serupa yang dikelola pusat adalah pensiunan PNS, TNI dan Polri," pungkasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:THR PNS Ternate Ditahan Jika Belum Bayar Pajak PBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini