Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi

Dalam menjalankan aksinya, komplotan yang terdiri dari tujuh orang tersebut tak segan-segan melukai korbannya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 26 Maret 2019 | 17:04 WIB
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi
Komplotan pencuri motor digulung Polsek Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Komplotan pelaku pencurian spesialis motor parkir yang beraksi di Surabaya Jawa Timur berhasil dibekuk petugas Polsek Tegalsari.

Dalam aksinya, komplotan yang dipimpin Tedy tersebut tak segan melukai korban.

Kapolsek Tegalsari Kompol David Tri Prasojo menjelaskan penangkapan tersangka ranmor dan curas tersebut berawal dari laporan korban yang merupakan pelajar dari sekolah negeri di Surabaya.

Setelah menerima laporan dan data tersangka, Tim Anti Bandit (TAB) dibawah kepemimpinan Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, bergerak melakukan pengejaran kepada komplotan tersangka.

Baca Juga:Terperangkap Jerat Pemburu, Kaki Harimau Sumatera Terancam Diamputasi

"Dari pengejaran itu, kami berhasil menangkap tersangka utama yakni Tedy (21). Hasil pengembangan kami pun berhasil menangkap Edo di Tempat kostnya dan dua temannya. Sedangkan 3 orang lainnya kami tetapkan DPO," kata David, Selasa (26/3/2019).

Lebih lanjut, David mengatakan, Tedy merupakan residivis kasus curas. Dalam menjalankan aksinya, komplotan yang terdiri dari tujuh orang tersebut tak segan-segan melukai korbannya.

"Tedy juga melakukan pembacokan kepada Korbannya, beruntung si korban bisa menangkis hingga hanya tergores sedikit ditangannya. Sedangkan Edo merupakan residivis spesialis Curanmor yang baru bebas dari penjara setahun yang lalu," Beber Kompol David.

Mantan Kapolsek Tambaksari tersebut memaparkan, saat beraksi, tersangka berhasil mengambil delapan ponsel, satu unit motor serta uang korban kurang lebih Rp 500 Ribu.

"Dari tangan tersangka kami amankan Sajam berupa pisau penghabisan, HP dan sejumlah uang sebagai barang bukti," tandasnya.

Baca Juga:Dipenjara, Ahmad Dhani Sakit Asam Urat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak