Emak Dua Anak Ini Diciduk Polisi Usai Tipu Ibu-ibu Arisan PKK

Emak dua anak itu selama ini mengelola arisan PKK yang pesertanya berjumlah puluhan orang

Bangun Santoso
Selasa, 26 Maret 2019 | 15:03 WIB
Emak Dua Anak Ini Diciduk Polisi Usai Tipu Ibu-ibu Arisan PKK
Tersangka emak dua anak pelaku penipuan peserta arisan PKK di Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Seorang ibu dua anak berinisial US (48) ditangkap jajaran Polsek Tegalsari, Surabaya karena diduga telah menggelapkan uang arisan warga satu RW dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah.

Warga Jalan Dinoyo Alun- Alun 1, Surabaya itu ditangkap polisi setelah terlebih dahulu dilaporkan oleh ET (47) seorang peserta arisan dan simpan pinjam PKK. ET dan US diketahui masih berstatus tetangga.

Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, awalnya di tempat korban tinggal, setiap bulannya diadakan perkumpulan arisan dan simpan pinjam PKK dengan ketentuan, setiap peserta mendapat sisa hasil usaha (SHU) sebesar 10 persen.

Dari itu, korban menabung sebesar Rp 40 juta dan diterima serta dicatat dalam buku simpan pinjam oleh tersangka selaku pemegang uang simpan pinjam.

Baca Juga:Setuju Seks Threesome, Istri Malah Tikam Kelamin Pacar Suaminya

Janjinya, setelah menjelang lebaran, tabungan tersebut diserahkan kembali kepada peserta ditambah bunga SHU 10 persen. Namun tersangka tidak menyerahkan tabungan dan juga SHU kepada korban.

"Tersangka mengelola arisan dan simpan pinjam Ibu-ibu PKK tersebut sejak September 2018 lalu. Sementara uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya," ujar David Triyo Prasojo, Selasa (26/3/2019).

Akibat ulah emak dua anak itu, terdapat puluhan ibu-ibu rumah tangga yang menjadi korban dengan nilai kerugian beragam. Setiap orang yang menabung jumlahnya bervariasi.

"Ada yang menabung sampai Rp 40 juta. Tapi ada juga yang masih minim nominalnya. Paling kecil Rp 200 ribu," ungkap David.

Atas ulahnya itu, US terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Baca Juga:Sebut Bawaslu Jadi Bawasri, Rocky Gerung: Tugasnya Sibuk Periksa Jari

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini