SuaraJatim.id - Berkas caleg Golkar pelaku penipuan dilimpahkan ke kejaksaan
Berkas perkara Caleg DPRD Kota Blitar dari Partai Golkar, Yanuar Febrianto (25), yang ditangkap polisi awal Februari lalu atas kasus penggelapan mobil, kekinian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri. Tersangka masih dalam tahanan polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Blitar Ajun Komisaris Heri Sugiono, Senin (25/3/2019).
Polisi meringkus Yanuar di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, awal Februari lalu setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga:Prediksi Pileg Charta Politika: PDI-P Teratas, Garuda Paling Buncit
Berdasarkan keterangan salah satu korban, Rizqi Mahendra (31), Yanuar membawa kabur dua mobil miliknya yaitu Honda CRV dan Nissan Grand Livina.
Modus penipuan yang dilakukan Yanuar, berdasarkan keterangan korban kepada polisi, adalah mengambil mobil korban dengan dalih membeli dengan jaminan unit mobil dan cek.
"Tapi mobil yang dijaminkan adalah mobil hasil penipuan di tempat lain, dan cek yang diberikan juga ternyata cek kosong," jelas Heri.
Ketua DPD Golkar Kota Blitar Moh Hardi Usodo, membenarkan status Yanuar sebagai salah satu caleg dari Partai Golkar dengan nomor urut empat.
Kontributor : Agus H
Baca Juga:Diteriaki 'Jokowi', Andre Rosiade: Mereka Tak Bisa Berdemokrasi yang Baik