Ganjaran Penjara Seumur Hidup Bagi Penembak Anggota PPS di Sampang

Idris tega menembak hingga tewas Subaidi usai cekcok akibat beda pilihan capres

Bangun Santoso
Rabu, 03 April 2019 | 07:14 WIB
Ganjaran Penjara Seumur Hidup Bagi Penembak Anggota PPS di Sampang
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa (2/4/2019), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Idris, terdakwa kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api yang menewaskan seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) asal Kecamatan Sokobanah.

Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan seperti dilansir Antara, Rabu (3/4/2019) pagi.

Vonis hukuman seumur hidup ini, sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang pada sidang sebelumnya.

Baca Juga:Dalam 4 Hari, 5 Insiden Penikaman Terjadi di London, 2 Lelaki Ditangkap

Penasihat hukum terdakwa Arman Syahputra mengatakan atas putusan hakim tersebut Idris masih pikir-pikir.

"Kita punya waktu selama 7 hari, terdakwa masih pikir-pikir dengan pihak keluarganya, hal yang menjadi keberatan adalah eksepsi terdakwa tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujar Arman, seusai sidang.

Berawal Beda Dukungan Capres

Perbuatan Idris warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, itu terjadi pada Rabu 21 November 2018 lalu di Jalan Desa Sokobanah Tengah.

Tersangka membunuh Subaidi karena sebelumnya sempat cekcok dengan korban melalui media sosial facebook, gara-gara beda dukungan calon presiden.

Baca Juga:Puluhan Guru dan Murid Palestina Sesak Nafas Dihujani Gas Air Mata Israel

Pembunuhan dengan cara penembakan ini menjadi perhatian nasional. Sebab, korban selama ini diketahui berprofesi sebagai tukang gigi dan panitia penyelenggara pemilu.

Dalam aksinya, tersangka berpura-pura ingin menggunakan jasa korban dengan menelpon akan memasang gigi. Korban diarahkan oleh tersangka untuk melintasi di tempat eksekusi yang telah direncanakan.

Ditengah perjalanan, tersangka menembak korban dengan sebuah senjata api jenis Barreta. Pistol buatan Italia itulah membuat satu peluru bersarang di dada hingga tembus ke perut korban.

Subaidi saat terkapar di lokasi kejadian sempat mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kini, Idris sebagai pelaku pembunuhan berencana mempertanggung jawab perbuatannya sampai seumur hidup dibalik dinginnya jeruji tahanan Rutan Kelas IIB Sampang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini