Prabowo Dipecundangi Jokowi dari Hasil Penghitungan Suara di Trenggalek

Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin meraup suara 351.868 suara, sedangkan Prabowo - Sandiaga Uno hanya mencapai 105.036 suara.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 April 2019 | 22:13 WIB
Prabowo Dipecundangi Jokowi dari Hasil Penghitungan Suara di Trenggalek
Penghitungan suara Pilpres 2019 di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. (antara).

SuaraJatim.id - Calon Presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi menang telak atas lawan politiknya di pemilu 2019, Prabowo Subianto dalam penghitungan suara di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (29/4/2019). Jokowi yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin meraup suara 351.868 suara, sedangkan Prabowo - Sandiaga Uno hanya mencapai 105.036 suara.

"Hari ini fokus penghitungan suara pilpres. Besok giliran pileg (pemilihan legislatif)," kata Ketua KPU Tulungagung Suripto di Tulungagung, Senin (29/4/2019).

Kendati hasil perhitungan suara pilpres telah rampung, Suripto belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada media dengan alasan proses rekapitulasi masih dilakukan hingga Selasa (30/4/2019) besok.

Keseluruhan hasil pelaksanaan pemilu 2019 di Kabupaten Trenggalek baru akan diumumkan kepada publik termasuk media setelah dilakukan rapat pleno terbuka hingga ditetapkannya hasil rekap pemilu tingkat kabupaten yang ditandatangani penyelenggara, Bawaslu, dan saksi-saksi.

Baca Juga:Selalu Terbayang Wajah Korban, Suami Pembunuh Istri Menyerah

"Suara tidak sah sebanyak 13.480 suara. Untuk rekapitulasi surat suara yang lain masih dalam proses, semoga saja bisa selesai sesuai jadwal yang ditetapkan," kata Suripto.

Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin yang turut hadir dan memberi sambutan berharap proses penghitungan lanjutan rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu berjalan lancar.

Menurutnya, proses yang sama di tingkat desa dan kecamatan sudah dilakukan meski sempat muncul beberapa perselisihan.

"Semoga rekap tingkat kabupaten sekarang pun berjalan lancar meski tidak menutup kemungkinan ada yang protes dari saksi yang keberatan atas hasil rekap di tingkat PPS atau PPK," ujarnya.

"Oleh karenanya, untuk mengantisipasi hal itu semua hasil rekap tingkat kecamatan dibawa ke sini (tingkat kabupaten) agar jika ada perbedaan langsung dilakukan pengecekan," ujarnya. (Antara).

Baca Juga:Pacar Langgar Hukum, Melahirkan Dijenguk Mantan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini