SuaraJatim.id - Saksi dari pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya, Jawa Timur yang berlangsung hingga Rabu (8/5/2019) dini hari itu.
Dari hasil rekapitulasi itu, pasangan Prabowo - Sandiaga kalah dari pasangan Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Ya, indikasi-indikasi yang menurut kami itu terkait kecurangan. Ada beberapa nanti saya berikan DP 2-nya ke KPU Kota. Dan instruksinya tetap sama kita tidak boleh menandatangani apapun yang dari KPU atau dari manapun," ujar saksi Prabowo - Sandiaga, Agus Fachrudin yang saat pleno tersebut mengenakan jaket putih bertuliskan FPI.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi tetap akan melanjutkan hasil rekapitulasi ke KPU Jatim. Ia juga tidak mempermasalahkan saksi paslon 02 yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Baca Juga:Situng KPU Selasa Malam: Jokowi Masih Unggul Dua Digit Dari Prabowo
"Sesuai ketentuan, saksi dapat menandatangani. Jadi, ketika tidak mau menandatangani pun, tidak kemudian dapat menggugurkan hasil yang telah dilakukan sampai hari ini," ujar Nur Syamsi.
Dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya itu, jumlah suara sah yakni 1.603. 405 suara, dan suara tidak sah mencapai 31.907 suara. Lalu jumlah total suara sah dan suara tidak sah 1.635.312 suara.
Pasangan 01 Jokowi - Ma'ruf unggul dengan raihan 1.124.966 suara. Sedangkan pasangan 02 Prabowo - Sandiaga Uno mendapatkan 478.439 suara.
Butuh Waktu 8 Hari
Proses rekapitulasi di KPU Surabaya itu memakan waktu hingga 8 hari. Target awal, bisa diselesaikan dalam waktu 5 hari saja.
Baca Juga:Break Sidang Pleno Rekapitulasi Suara, Ketua KPU Bekasi Tumbang
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, molornya rekapitulasi dikarenakan kehati-hatian mereka dalam melakukan proses ini.
- 1
- 2