SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mengimbau kepada pemilik warung dan restoran yang ada di wilayah tersebut untuk tidak buka pada siang hari selama Ramadan.
Jika masih nekat membuka warung pada siang hari, pemilik warung akan dikenakan sanksi.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 300/286/435.070.2/2019 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Satpol PP setempat, Sukirman tertanggal 6 Mei 2019.
"Imbauan itu hanya berlaku pada bulan puasa. Jadi para pedagang makanan dan minuman, diminta tidak membuka warung di siang hari," kata Plt Kepala Satpol PP Sumenep, Sukirman dilansir dari Berita Jatim - jaringan Suara.com, Kamis (09/05/2019).
Baca Juga:Beroperasi Siang, Warung Makan di Padang Dipasang Spanduk Khusus Nonmuslim
Dikatakan Sukirman, imbauan tertulis tersebut disampaikan agar tidak mengganggu kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Penjual makanan boleh buka mulai jam 15.00 WIB hingga malam hari. Apabila tidak mengindahkan himbauan itu, maka kami akan memberi sanksi. Minimal berupa teguran,” ujarnya.
Selain imbauan kepada penjual makanan, pemkab juga mengimbau pengusaha hiburan tidak menampilkan pertunjukan yang menimbulkan kemaksiatan dan kemungkaran serta keresahan masyarakat.
"Selama bulan Ramadan, semua pihak diminta tetap menjaga ketentraman, ketenangan dan ketertiban umum," ucapnya.
Ia menambahkan, selama bulan Ramadan, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan menyembunyikan petasan atau sejenisnya, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Baca Juga:Viral, Kritik Menohok Cak Nun soal Istilah 'Hormati Orang Berpuasa'
"Selain itu, kami juga menghimau masyarakat agar turut menjaga dan memelihara fasilitas umum untuk kenyamanan bersama," jelasnya.