Razia Usai Salat Tarawih, Satpol PP Ciduk 11 Pasangan Mesum di Kota Santri

Razia ini kita lakukan untuk memerangi penyakit masyarakat."

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 12 Mei 2019 | 08:01 WIB
Razia Usai Salat Tarawih, Satpol PP Ciduk 11 Pasangan Mesum di Kota Santri
Satpol PP Jombang melakukan razia di hotel saat bulan Ramadan. (beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Sebelas pasangan mesum terjaring razia dari sejumlah hotel yang ada di kota santri, Jawa Timur, Sabtu (11/5/2019) malam. Mereka kemudian digiring ke kantor Satpol PP Jombang guna pendataan.

Seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Razia digelar setelah salat tarawih. Seluruh pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan surat ikatan pernikahan secara resmi.

Petugas Satpol PP di kawasan kota, petugas mendapatkan dua pasangan. Selanjutnya, dua pasangan tersebut digelandang ke mobil petugas.

Begitu juga saat razia dilakukan di kawasan pinggiran. Tim razia langsung memeriksa setiap kamar. Dari tempat penginapan tersebut juga didapati dua pasangan yang sedang indehoi di kamar. Lagi-lagi, pasangan yang tertangkap basah itu langsung dibawa ke mobil petugas.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Pagi Hingga Malam Cerah Berawan

Satpol PP Jombang melakukan razia di hotel saat bulan Ramadan. (beritajatim.com)
Satpol PP Jombang melakukan razia di hotel saat bulan Ramadan. (beritajatim.com)

Sementara di sebuah penginapan kawasan Mojoagung, petugas Satpol PP panen tangkapan. Dari tempat tersebut didapati tujuh pasangan bukan suami isri yang sedang berada di kamar.

“Jadi total ada sebelas pasangan yang terjaring malam ini,” ujar Kasatpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto.

Selain dari Jombang, pasangan mesum yang tertangkap itu juga ada yang berasal dari Mojokerto. Seluruh yang terjaring razia pada malam minggu atau menjelang hari ketujuh di bulan Ramadah 1440 Hijriah langsung dibawa ke Kantor Satpol PP guna pendataan dan pembinaan.

“Razia ini kita lakukan untuk memerangi penyakit masyarakat,” tambahnya.

Agus menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan pihaknya. Karena hal itu sesuai dengan Perda Kabupaten Jombang No 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran.

Baca Juga:Ponsel Raib, Polisi Kesulitan Ungkap Pembunuh Jurnalis di Jawa Timur

“Jangan sampai kota santri ini dikotori oleh praktik pelacuran. Makanya razia seperti akan terus kita lakukan,” pungkas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini