SuaraJatim.id - Seorang ibu muda berinsial FN (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyebarkan video porno kepada orang lain. Pelaku tak lain adalah warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, perempuan itu ditangkap saat sedang berada di depan minimarket di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti satu buah telepon seluler dan satu buah ATM BCA.
“Dalam rangka operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2019, Satuan Reskrim Polresta Kediri mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi,” kata Kamsudi seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga:Pria Indonesia Ditangkap di Australia karena Simpan Video Porno Anak-anak
Kamsudi menambahkan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya seseorang yang menyebarkan video pornografi. Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan FN saat melaksanakan transaksi di TKP.
Perbuatan tersanka diancam dalam pasal 29 ayat(1) Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan acaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.