SuaraJatim.id - Sebanyak 3 mucikari Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Mereka adalah Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska.
Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka juga didenda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Ketiganya disidang dengan hakim yang berbeda. Sidang Nindy dipimpin Ketua Majelis Kakim Dwi Purwadi. Sementara hakim Tentri dan Endang diketuai hakim Anne Rusiana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim Dwi Purwadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga:Ramadan di Rutan, Vanessa Angel Rutin Ikut Pengajian
Sebelumnya, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/5/2019) lalu.
JPU menyatakan bahwa kedua mucikari terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya dinyatakan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).