Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan

Dari hasil penyidikan sementara, Tadir ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berperan memobilisasi massa untuk membakar Polsek Tambelangan.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 31 Mei 2019 | 16:15 WIB
Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan menjelaskan peran tersangka baru bernama Ahmad Muhtadir alias Tadir terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura yang terjadi pada Rabu (22/5/2019).

Total tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini berjumlah enam orang. Dari hasil penyidikan sementara, Tadir ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berperan memobilisasi massa untuk membakar Polsek Tambelangan.

"AM (Ahmad Muhtadir) alias Tadir dia sebagai penggerak massa," jelas Luki di Mapolda Jatim, Jumat (31/5/2019).

Lima tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan resmi ditahan polisi. (Suara.com/Achmad Ali)
Tersangka pembakar Mapolsek Tambelangan resmi ditahan polisi. (Suara.com/Achmad Ali)

Menurutnya, awalnya ada 10 orang yang ditangkap anak buahnya. Namun, dari pendalaman keterangan saksi dan barang bukti, polisi hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Juga:21 Pembakar Polsek Tambelangan Masuk DPO, Diantaranya Kiai dan Habib

"Yang pertama kita mengamankan enam orang. Lima tersangka, satu saksi," ujarnya.

Api membakar Polsek Tambelangan yang dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). [Antara/Rusyidi Zain]
Api membakar Polsek Tambelangan yang dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Rabu (22/5/2019). [Antara/Rusyidi Zain]

Luki menyampaikan, orang-orang yang sempat ditangkap hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

"Sopir itu inisialnya M, A, N. Mereka hanya sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kerusuhan, mobil mereka hanya dipinjam. Sama yang terakhir AM (A Muhtadir) alias Tadir dia sebagai penggerak massa," jelas Luki.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan. Mereka adalah Habib Abdul Kodir Al Hadad (AKA) dan Habib Hasan (Hn), Hadi (Hi), Supandi (Sp), dan Ali (Al).

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap 21 pelaku lain yang namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari puluhan orang itu, terdapat nama-nama habaib dan ulama yang dianggap terlibat dalam kasus pembakaran polsek tersebut.

Baca Juga:Kerahkan 11 Pengacara, FPI Dampingi Hukum Habib Pembakar Polsek Tambelangan

Kontributor : Achmad Ali

REKOMENDASI

News

Terkini