SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengultimatum kepada 21 terduga pelaku terkait aksi pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Madura agar menyerahkan diri seusai Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Adapun pemberian batas waktu bagi 21 buronan untuk menyerahkan diri ke polisi paling akhir pada 10 Juni 2019 mendatang.
"Paling lambat kami kasih waktu setelah lebaran, tanggal 10 Juni 2019 untuk datang ke Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (3/6/2019).
Dia mengatakan, 21 nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan disampaikan ke media agar mereka segera menyerahkan diri. Diduga, para buronan ini bersembunyi di sejumlah pondok pesantren.
Baca Juga:Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping
Dari 21 nama tersebut tiga di antaranya ada nama Habib. Berikut ama-nama orang tersebut yang masuk DPO kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan:
1. Habib Zaki
2. Mohamad
3. H. Subah
4. Maskur
5. Abdul Manab
6. S Muhammad Assegaf als Habib Mamak
7. SY Abdullah Assegaf als Habib Abdullah
8. Kyai Amin Humaidi
9. Mahfud
10. Kholil
11. Mas'ud
12. Mad Seleng
13. Satiri
14. Yusuf
15. Yanto als Manto
16. Rokhim
17. Sahram
18. Mamad
19. Tebbur
20. Hoiron
21. Yono
Kontributor : Achmad Ali