SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur melayangkan ultimatum kepada 21 terduga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan yang kini masih buron agar bisa menyerahkan diri.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan polisi memberikan batas waktu kepada 21 pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri seusai Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Kapolda Jatim menyampaikan, 21 DPO pembakar Polsek Tambelangan Sampang diharapkan segera menyerahkan diri setelah lebaran," kata Frans Barung, Senin (3/6/2019).
Lebih lanjut Barung mengatakan, 21 DPO pembakar Polsek Tambelangan hari ini nama-namanya sudah muncul termasuk ada anam para habib dan kiai.
Baca Juga:Kerahkan Massa, Ini Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
"Nama-nama sudah muncul termasuk habib dan kiai seperti yang kami sampaikan beberapa waktu lalu," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura pada Rabu (22/5/2019). Mereka adalah Habib Abdul Kodir Al Hadad (AKA) dan Habib Hasan (Hn), Hadi (Hi), Supandi (Sp), Ali (Al) dan Ahmad Muhtadir (AM).
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap 21 pelaku lain yang namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari puluhan orang itu, terdapat nama-nama habaib dan ulama yang dianggap terlibat dalam kasus pembakaran polsek tersebut.
Sejauh ini, polisi menduga para buronan yang ikut membakar Mapolsek Tambelangan melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah pondok pesantren di Sampang.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Pembakar Polsek Tambelangan Sembunyi di Ponpes, Kapolda Jatim Ogah Sweeping