SuaraJatim.id - Vonis satu tahun yang diterima terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani membuatnya kecewa. Menurutnya, ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono.
Dhani mengingat ada tiga hal yang diabaikan hakim. Hal tersebut berdasar pada keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo yang di antaranya, menyatakan harus ada subjek hukum yang menjadi korban dan itu berupa orang perorangan bukan lembaga hukum atau apapun.
"Yang saya tahu ada tiga hal termasuk mengabaikan keterangan ahli pembuat undang-undang ITE yakni Dr Teguh Afariadi dari Menkominfo," ujar Ahmad Dhani usai sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Masih kata Dhani, majelis hakim juga mengabaikan saksi dari JPU sendiri yakni saksi ahli pidana Yusuf Yakobus, yang menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan Ahmad Dhani sama dengan pasal 315 KUHP bahwa penghinaan ringan itu berbeda dengan menuduhkan sesuatu.
Baca Juga:Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
Namun, suami Mulan Jameela tersebut enggan menjelaskan lebih detail dan meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskannya.
"Untuk lebih jelasnya nanti biar dijelaskan kuasa hukum saya," ujarnya.
Menurut Dhani, ada lagi fakta yang disembunyikan dalam pertimbangan majelis hakim adalah yang melaporkan Ahmad Dhani adalah pelaku persekusi dan itu sudah dijelaskan dalam fakta persidangan.
"Tiga hal ini yang diabaikan dalam persidangan," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara