Didakwa Kasus Penipuan Tanah, Caleg Partai Nasdem Mahmud Keberatan

"Ya, kami mengajukan keberatan kepada majelis hakim dengan dakwaan pada klien kami," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 19:56 WIB
Didakwa Kasus Penipuan Tanah, Caleg Partai Nasdem Mahmud Keberatan
Caleg Partai Nasdem Mahmud usai menjalani sidang kasus penipuan tanah. (Suara.com/Tofan)

SuaraJatim.id - Terdakwa Mahmud (54) sesekali tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/6/2019).

Mahmud yang juga calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Nasdem terjerat kasus penipuan jual beli tanah setelah dilaporkan oleh PT. Bangun Sarana Baja (BSB) dengan pada awal April 2019 lalu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi berjalan cepat dengan menunda sidang hingga Kamis pekan depan pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi.

Caleg Partai Nasdem Mahmud saat menjalani sidang kasus penipuan tanah. (Suara.com/Tofan)
Caleg Partai Nasdem Mahmud saat menjalani sidang kasus penipuan tanah. (Suara.com/Tofan)

"Saya tunda sidang pada Kamis pekan depan," kata Hakim ketua Putu Gde singkat.

Baca Juga:Jadi Korban Penipuan, Penerima Uang Kerohiman PT KAI Rugi Rp 18 Juta

Sebelum menutup sidang yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila yurifa Prihasti itu, terdakwa dipersilakan hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Michael Harianto mengatakan masalah yang dihadapi kliennya sebenarnya masuk pada ranah perdata bukan pidana. Ada perjanjian dari PT BSB yang harusnya memberikan dana pada jual beli tanah tersebut.

Michael melanjutkan, total dana dalam jual beli itu Rp 80 miliar, sementara dana yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar.

"Dana jual beli itu Rp 80 miliar, yang sudah dibayarkan Rp 15 miliar. Semua harus dibuka demi menegakkan hukum. Ini sebenarnya masuk ke perdata buka pidana," kata Michael.

Kemudian, Michael menambahkan, pihaknya mengajukan keberatan, dakwaan yang di ajukan kepada kliennya tidak lengkap.

Baca Juga:Dugaan Penipuan Wisata Rohani ke Israel, Bos HMT Tour Dilaporkan Polisi

"Ya, kami mengajukan keberatan kepada majelis hakim dengan dakwaan pada klien kami," katanya.

Kontributor : Tofan Kumara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak