Telan 99 Kapsul Sabu saat ke Bali, Abdul Divonis 17 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan ini, Abdul yang mengenakan kopiah langsung menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa Kadek Wahyudi mengatakan pikir-pikir.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 13 Juni 2019 | 21:04 WIB
Telan 99 Kapsul Sabu saat ke Bali, Abdul Divonis 17 Tahun Penjara
Abdul Rahman Asuman, WN Tanzania, penelan 99 kapsul sabu divonis 17 tahun bui. (Beritabali.com)

SuaraJatim.id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah memvonis Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania, penelan 99 kapsul berisi narkoba jenis sabu-sabu sela 17 tahun penjara. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Novita Riama, pada Kamis (13/6/2019), hari ini.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan narkotika bukan golongan I jenis sabu sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sebesar lima miliar rupuah. Bila tidak sanggup membayar sebagai gantinya penjara selama 8 bulan," ujar hakim di persidangan seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com.

Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa dari Kejari Denpasar, I Kadek Wahyudi Ardika yang disampaikan di sidang sebelumnya. Dalam sidang putusan ini, Abdul yang mengenakan kopiah langsung menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa Kadek Wahyudi mengatakan pikir-pikir. 

Baca Juga:Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku

Untuk diketahui, Abdul ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan kedapatan menyelundupkan sabu lebih dari 1 kilogram.  Terdakwa dalam sejarah penyelundupan narkotika ke Indonesia adalah yang terbanyak di dunia modus lantaran menelan sabu yang dikemas dalam bentuk kapsul.

Diuraikan dalam dakwaan, bahwa Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es diamankan pihak petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar saat tiba di Bali Rabu (30/1) sekira pukul 18.00 Wita melalui pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

Pria kelahiran 11 Juni 1976 ini selama persidangan didampingi penerjemah serta penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana.

Saat diamankan,  sabu ini diketahui dalam tubuh terdakwa setelah diperiksa melalui rontgen/CT Scan di Rumah Sakit BIMC Kuta. Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengeluaran paksa sejumlah kapsul melalui saluran pencernaan. Usai diberikan obat, sekitar dua jam kemudian lewat anus bercampur dengan feses, keluarlah 82 kapsul. Karena masih ada tertinggal, terdakwa dialihkan ke RSAD dan dengan cara yang sama keluar 17 kapsul.

"Setelah dicek, di dalam 99 kapsul itu berisi sabu-sabu yang berat total mencapai 1.130,96 gram," kata Jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini