Berawal Ajakan Pesta Sabu, Kisah Pasangan Lesbian di Bali Terungkap

Dari pemeriksaan, Bayu mengaku berencana berpesta sabu bersama kekasihnya itu di kamar indekos.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 24 Juni 2019 | 13:56 WIB
Berawal Ajakan Pesta Sabu, Kisah Pasangan Lesbian di Bali Terungkap
Okta dan Bayu, pasangan sesama jenis saat menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. (Beritabali.com)

SuaraJatim.id - Berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di sebuah indekos di Jalan Nusa Indah, Denpasar Timur, Bali, kisah hubungan sesama jenis Okta Satriani (31) dan kekasihnya, Bayu Dita Dwiyana (33) akhirnya terungkap.

Akibat terlibat dalam kpemilikan narkoba jenis sabu, pasangan sesama jenis atau lesbian itu kini terpaksa harus meringkuk di penjara.

Seperti dilansir Beritabali.com--jaringan Suara.com, Okta dan Bayu ditangkap setelah polisi menggeledah kamar indekosnya. Dari penggeledahan itu, polisi menyita paket klip plastik berisi serbuk kristal di duga sabu.

Dalam penggeledahan itu, awalnya polisi mengira Bayu adalah laki-laki dilihat dari penampilanya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap identitasnya, ternyata Bayu berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga:Basis Boomerang Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer Susul ke Surabaya

Dari pemeriksaan, Bayu mengaku berencana berpesta sabu bersama kekasihnya itu di kamar indekos.

Kasus peredaran narkoba itu yang menjerat sejoli penyuka sesama jenis itu telah masuk ke persidangan. Keduanya telah berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan, Jaksa dibeberkan bahwa kedua terdakwa ditangkap pada hari Jumat 15 Maret 2019 pukul 18.30 Wita. Di mana, saat itu yang bermaksud menangkap terdakwa Okta Satriani akhirnya turut mengamankan pasangan sejenisnya yang kedapatan membawa sabu.

"Kedua terdakwa diamankan berikut barang bukti 3 klip plastik dengan total berat bersih yang dihadirkan di persidangan mencapai 1,70 gram," jelas Oka Ariani Andikarini, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Di hadapan Hakim pimpinan Wayan Ginarsa, bahwa Jaksa dari Kejari Badung ini menjerat kedua terdakwa asal Jakarta ini dengan Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini