Gegara Pil Koplo, Iblis Diringkus Polisi

Penangkapan dilakukan karena Iblis diduga terkait peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayah tersebut.

Chandra Iswinarno
Rabu, 26 Juni 2019 | 11:58 WIB
Gegara Pil Koplo, Iblis Diringkus Polisi
Iblis tertunduk saat diapit petugas kepolisian Polsek Wonosalam. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Sulistiyono alias Iblis (26) warga Desa Sitimerto Kecamatan Pagi Kabupaten Kediri Jawa Timur diringkus Polsek Wonosalam, Jember, Jawa Timur di rumah kontrakannya.

Penangkapan dilakukan karena Iblis diduga terkait peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayah tersebut.

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bungkus plastik berisi 20 butir pil dobel L dan HP (handphone) merk Lenovo warna Hitam. Iblis ditangkap berdasarkan pengembangan dari ksus sebelumnya," kata Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo, Rabu (26/6/2019).

Penangkapan Iblis bermula saat anggota Polsek Wonosalam melakukan operasi di Jalan Raya Pucangrejo pada Selasa (25/6/2019). Saat memeriksa seseorng bernama Teddy Armansyah, petugas menemukan pil koplo sebanyak 20 butir yang disimpan di saku celananya.

Baca Juga:Ngebut Tengah Malam, Iblis Tewas Tabrak Truk Parkir di Pingir Jalan

Teddy kemudian dibawa ke Markas Polsek Wonosalam untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, diketahui Teddy mendapatkan pil haram dari Sulistyono alias Iblis.

Mendapat petunjuk tersebut, aparat kepolisian dikerahkan untuk menangkap Iblis di kontrakannya yang berada di Dusun Kuwik, Desa/Kecamatan Bareng. Saat ditangkap, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu itu tak berkutik dan hanya pasrah ketika digelandang ke Mapolsek.

"Kasus ini terus kita kembangkan guna membongkar pemasok pil koplo ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas Luwi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini