SuaraJatim.id - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang putusan terkait kasus prostitusi online yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019), hari ini.
Informasi yang didapat Suara.com, sidang putusan tidak dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya yang digelar tertutup. Pada sidang kali ini akan digelar terbuka untuk umum.
Tim pengacara Vanessa, Abdul Malik mengaku optimistis bahwa kliennya akan divonis bebas oleh hakim. Hal itu sebagaimana yang ia sampaikan pada saat nota pembelaan atau pleidoi kliennya di sidang sebelumnya.
"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan. Karena tidak ada bukti pidananya," kata Malik kepada wartawan.
Baca Juga:Hakim Bacakan Vonis Vanessa Angel Hari Ini, Pengacara Minta Dibebaskan
Lebih lanjut, Malik mengatakan, pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya tak tepat, lantaran Vanessa melakukan komunikasi hanya dengan satu orang, yakni muncikari Endang Suhartini alias Siska.
"Itu dilakukan Vanessa di ruang privatnya, dia dengan Siska, apa bisa dipidana, kan enggak. Konten asusila juga tidak ada itu," kata dia.
Untuk diketahui, Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh jaksa Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu.
Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Baca Juga:Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Vanessa Angel Dibebaskan
"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano.
- 1
- 2