Sebut Vanessa Angel Tak Bisa Dipidana, Ahli: Tak Ada Pasal Pelacuran

"Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 10 Juni 2019 | 20:39 WIB
Sebut Vanessa Angel Tak Bisa Dipidana, Ahli: Tak Ada Pasal Pelacuran
Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus prostitusi dengan terdakwa Vanessa Angel yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019) menghadirkan dua ahli.

Dua orang yang bersaksi dalam sidang itu yakni, ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Ahmad Yulianto dan saksi ahli ITE Rahmat Dwi Putranto.

Dalam sidang, Ahmad Yulianto menyatakan bahwa Vanessa tidak bisa dijerat kasus prostitusi karena menurutnya jeratan pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ini menyangkut masalah sosial. Saya mendudukkan bahwa pasal yang dituduh itu adalah pasal tentang bordil, pelacuran dan muncikari. Dan itu di negara, yang namanya delik prostitusi tidak diatur. Pasal pidana pelacuran itu tidak ada," kata Ahmad seperti dilansir Jatimnow.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Kerap Ubah Penampilan, Vanessa Angel: Doain Ya Semoga Cepat Berhijab

Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)
Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)

Sedangkan saksi kedua yaitu Rahmat Dwi Purwanto menambahkan, apa yang dituduhkan terhadap Vanessa terkait penyebaran konten asusila tidak bisa dijerat lantaran barang bukti dalam kasus itu hanya merupakan percakapan pribadi.

"Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya.

Rahmat mencontohkan, seperti halnya dalam kasus ada sepasang suami istri membuat video porno yang ditonton secara pribadi, menurutnya itu boleh. Kecuali apabila konten tersebut disebarkan secara umum, baru bisa dipidana.

"Kalau seperti itu disebarkan, baru bisa dilaporkan dan masuk pidana," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mendukung pernyataan saksi ahli yang seharusnya kasus kliennya itu dibuktikan sebelum menerapkan pasalnya.

Baca Juga:Begini Nasib Vanessa Angel di Penjara Medaeng saat Lebaran

"Kasus prostitusinya itu mestinya dibuktikan dulu. Kalau tidak terbukti, ya tidak bisa diterapkan ITE, itu kalau menurut ahli pidana. Kalau menurut ahli ITE, tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat," tambah Milano.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini