Tangis Vanessa Pecah Setelah Dengar Vonis Hakim

"Dia sebenarnya kecewa tapi akhirnya menerima putusan hakim,"ujar Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel di sidang.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 26 Juni 2019 | 18:22 WIB
Tangis Vanessa Pecah Setelah Dengar Vonis Hakim
Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Artis Vanessa Angel tak kuasa menahan tangis di ruang persidangan. Tangisan itu pecah setelah Vanessa mendengar amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dwi Purwadi terkait kasus prostitusi online.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (26/6/2019), Vanessa divonis lima bulan penjara lantaran terbukti bersalah atas kasus yang menimpanya.

Berkali-kali bintang film televisi (FTV) itu berusaha mengusap air mata yang menetes dari kedua matanya. Namun air matanya terus saja memaksa mengalir hingga membasahi pipinya.

Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).
Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

Tak kuasa dengan tangisan Vanessa Angel, sejumlah tim penasehat hukumnya terlihat memeluk tubuh artis FTV tersebut.

Baca Juga:Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Bebas Empat Hari Lagi

"Dia sebenarnya kecewa tapi akhirnya menerima putusan hakim,"ujar Milano Lubis selaku ketua tim penasehat hukum Vanessa Angel di sidang.

Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).
Vanessa Angel menangis setelah mendengar vonis hakim PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

Terkait pidana kurungan itu, Vanessa mengaku tak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya menerima majelis hakim," kata Vanessa Angel lirih.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan vonis bersalah kepada Vanessa Angel dan mengganjar hukuman 5 bulan penjara.

Baca Juga:Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini