Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara

"Saya menerima majelis hakim," kata Vanessa Angel lirih.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 26 Juni 2019 | 16:31 WIB
Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara
Suasana sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya. (Jatimnow.com)

SuaraJatim.id - Vanessa Angel divobis 5 bulan penjara. Vanessa Angel menyatakan menerima vonis itu.

Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan vonis 5 bulan penjara itu dipotong masa tahanan yang selama ini dijalani Vanessa Angel di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saya menerima majelis hakim," kata Vanessa Angel lirih.

Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila. Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh jaksa Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019).

"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano.

Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga:Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Mantan Lagi Asyik Liburan di Bali?

"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak