SuaraJatim.id - Hakim Dwi Purwadi membacakan vonis untuk Vanessa Angel. Dalam putusannya, hakim memvonis lima bulan penjara dan menetapkan artis FTV tersebut bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) terkait penyebaran konten asusila UU ITE pasal 27 Ayat 1.
Dengan putusan lima bulan potong masa tahanan, Vanessa akan segera bebas empat hari mendatang.
"Sesuai putusan hakim lima bulan potong masa tahanan empat hari ke depan bebas. Jadi, Sabtu (29/6/2019) Vanessa sudah keluar Rumah Tahanan (Rutan Kelas 1 Surabaya)," tegas tim kuasa hukun Vanesaa Angel, Abdul Malik, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya, vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menyatakan vonis 5 bulan penjara itu dipotong masa tahanan yang selama ini dijalani Vanessa Angel di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga:Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara
"Saya menerima majelis hakim," kata Vanessa Angel lirih.
Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila. Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh jaksa Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu.
Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019).
Baca Juga:Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano.
- 1
- 2