SuaraJatim.id - Perbuatan Bagimin (45) sebagai seorang ayah patut tidak ditiru. Pasalnya, lelaki asal Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang itu tega mencabuli seorang anak baru gede (ABG) berinisial MS (15) asal Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, sebanyak 15 kali.
Perbuatan cabul Bagimin dilakukannya sejak Januari 2019. Orang tua korban merasa curiga kala mendapati perut anaknya yang semakin membesar. Sehingga, langsung diperiksakan ke rumah sakit.
Hasilnya, saat menjalani pemeriksaan ternyata anaknya hamil. Mengetahui anaknya hamil oleh Bagimin, kedua orang tua korban langsung melapor ke Polsek Wringinanom.
Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura bermain ke rumah korban. Pada waktu itu, orang tua korban sedang bekerja. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar dan menidurinya. Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang hingga 15 kali.
Baca Juga:Belasan Kali Dicabuli Bagimin, ABG 15 Tahun di Gresik Hamil Enam Bulan
“Kasus ini terbongkar saat korban diketahui mengandung selama enam bulan,” ujar Kapolsek Wringinom AKP Fared Yusuf melalui Kanit Reskrim Aipda Dwi Rahmanto, seperti dilansir Beritajatim.com, Rabu (03/07/2019).
Menurut Dwi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
“Sewaktu kami periksa tersangka mengakui dan merasa korban seperti pacarnya sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, Bagimin dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Lewat Bujukan Rujak, Siswi SMP Dicabuli Nelayan di Rumah Rekannya