SuaraJatim.id - Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menemukan fakta baru terkait kasus suami jual istri yang telah menjerat Nur Hidayat sebagai tersangka. Fakta tersebut ditemukan setelah penyidik memeriksa SWR, istri Nur Hidayat yang berstatus korban.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman pada Suara.com mengatakan, SWR tak bisa mengelak atas perintah Nur untuk bisa memuaskan syahwat lelaki hidung belang. Dalih Nur meminta istrinya untuk menjual diri karena untuk melunasi utang.
"Namun si istri menolak. Hanya saja tersangka terus saja merayu agar si istri mau menerima tawaran tersebut. Akhirnya si istri menerima dengan terpaksa," kata Aldy, Senin (8/7/2019).
Setelah berhasil menjual istrinya, tambah Aldy, tersangka kembali menawarkan istrinya kepada pelanggan lainnya. Masih sama, si istri kembali menolak meski akhirnya menerima dengan berat hati.
Baca Juga:Sakit Hati Orang Lain Ikut Threesome Istri, Nur Hidayat: Saya Mau Tobat
Lantaran sudah sering diminta Nur untuk melayani para pelangganya di ranjang, SWR pun akhirnya menuruti segala yang diperintah tersangka termasuk berhubungan badan dengan dua lelaki sekaligus alias threesome.
"Waktu dijual kedua kalinya, si istri kembali menolak meski akhirnya menerima. Dan untuk yang ketiga dan keempat, ketika ditawarkan ke lelaki hidung belang, si istri tidak lagi menolak," tegasnya.
Hingga akhirnya, setelah polisi mendapat laporan adanya kasus suami jual istri, Nur Hidayat berhasil ditangkap di salah satu Villa di Prigen Pasuruan Jawa Timur.
Jasa esek-esek dengan layanan threesome itu dilakoni Nur bersama istrinya lewat jejaring media sosial, Facebook dan Twitter. Agar bisa menjalankan jasa seks itu, Nur memajang foto-foto syur istrinya di akun-akun yang dikelolanya.
Selama menjalani bisnis lendir itu, Nur mengaku mematok harga Rp 1,5 juta bagi para pelanggan yang mau menikmati jasa layanan seks sang istri.
Baca Juga:Rekam Adegan Istri Threesome sama Pelanggan, Nur: Buat Ditonton di Rumah
Dalam kasus ini, Nur dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
- 1
- 2