Ahwan Residivis Kambuhan Balik ke Penjara Gara-gara Kencanduan Game Online

Pembeli tidak curiga, karena pelaku itu menjual hasil curiannya dengan wajar. Pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan dan pernah ditahan, tambahnya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 Juli 2019 | 14:18 WIB
Ahwan Residivis Kambuhan Balik ke Penjara Gara-gara Kencanduan Game Online
Ahwan, tersangka kasus pencurian sapi di Tuban, Jawa Timur. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Gara-gara mencuri induk sapi beserta anaknya, pemuda Ahwan Harisman (25) terpaksa diberikan hadiah timah panas di bagian kakinya. Tindakan tegas terukur itu dilakukan lantaran pelaku dianggap melawan saat ditangkap petugas, Selasa (9/7/2019).

Ahwan mengaku nekat mencuri hewan ternak itu karena ketagihan judi online.

“Uangnya saya buat Judi online. Sudah setahun saya ikut," kata Ahwan seperti dilansir Beritajatim.com.

Berdasarkan informasi, Ahwan merupakan seorang residivis alias pernah ditangkap akibat kasus pidana. Dalam kasus baru ini, Ahwan harus kembali meringkuk di penjara. Penangkapan ini dilakukan setelah, petugas kepolisian mendapatkan laporan dari korban, Utomo (40), warga Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Baca Juga:Oknum Karyawan BRI Gelapkan Duit Nasabah Miliaran Rupiah untuk Judi Online

Berdasar laporan korban yang sapinya hilang, petugas Polsek Semanding dan Sat Reskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan mencari keterangan para saksi. Selain itu, petugas bersama dengan korban juga melakukan pencarian di Pasar Sapi yang hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya.

Kapolres Tuban saat menyerahkan Sapi kepada pemiliknya korban pencurian.

“Pelaku mencuri sapi bersama anaknya itu langsung dibawa ke Pasar Sapi. Pada saat membawa sapi dengan jalan kaki itu, ada saksi yang mengetahui. Indukan Sapi dan anaknya kemudian dijual dengan harga Rp 12 juta," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, saat memimpin rilis kasus ini.

Petugas yang melakukan pencarian di pasar sapi mengetahui jika sapi tersebut masih berada di pasar dan telah dibeli orang dari pelaku. Namun, anak dari indukan yang juga sudah terbeli, masih dalam proses pencarian.

“Pembeli tidak curiga, karena pelaku itu menjual hasil curiannya dengan wajar. Pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan dan pernah ditahan,” tambahnya.

Baca Juga:Pegawai RS Ditipu Anggota BPK Gadungan, Uangnya Dikuras Buat Judi Online

Dari hasil penjualan sapi yang mencapai belasan juta rupiah itu, uang pelaku tersisa Rp 850 ribu. Adapun untuk seekor sapi yang ditemukan, kemudian langsung diserahkan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya sedikitpun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini