"Ya menunggu proses peradilan lebih lanjut, ya nanti," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11/2018). Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system.
Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Siap-siap, Nama Sejumlah Jalan di Kota Surabaya Bakal Diganti