SuaraJatim.id - Setelah berstatus tersangka, IF, emak-emak yang mengedit foto Presiden Joko Widodo menjadi mumi dan menyebutnya sebagai Firaun baru dipanggil aparat Reskrim Polreta Blitar, Jawa Timur, Rabu (17/7/2019), hari ini.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, surat pemanggilan kepada pemilik akun Facebook Aida Konveksi sudah dilayangkan penyidik pada Kamis (11/7/2019), pekan lalu.
"Iya. Hari ini pemeriksaan pertama IF sebagai tersangka. Surat panggilan telah kita layangkan pada Kamis (11/7/2019) pekan lalu," kata Heri saat dikonfirmasi Suara.com.
Sejatinya, agenda pemeriksaan terhadap IF dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga kini polisi masih menunggu kehadiran ibu rumah tangga itu untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Jokowi.
Baca Juga:Disamakan Firaun, Emak-emak Penghina Jokowi Masih Berstatus Saksi
"Karena masih menunggu kuasa hukumnya, yang bersangkutan (IF) menginformasikan ke kita akan datang pukul 12.00 WIB," kata dia.
Untuk diketahui, polisi meringkus IF pada Senin (1/7/2019) lantaran dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi di media sosial. IF diduga telah mengunggah foto mumi Firaun yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Jokowi dengan memberikan keterangan foto "The New Firaun
Selain itu, IF juga mengunggah baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. IF menulis keterangan iblis berwajah anjing pada foto kedua yang diunggahnya di akun FB Aida Konveksi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Sebut Jadi Firaun Baru, Penghina Jokowi Ternyata Istri Pegawai KPU