Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi

"Kalau tidak datang lagi mungkin majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk panggil Via agar datang. Dan kami akan laksanakan pemanggilannya tapi insyaallah minggu depan akan

Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 Juli 2019 | 18:50 WIB
Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
Via Vallen menunjukkan jari yang tercelup tinta pemilu. [Instagram]

SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Karina Indah Lestari yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2019) terpaksa dibatalkan lantaran artis Nella Kharisma dan Via Vallen urung hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengaku kecewa karena mangkirnya dua pedangdut tersebut yang rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saya hanya menyayangkan kenapa Via Vallen itu tidak datang. tapi mudah-mudahan minggu depan Via bisa datang," kata Winarko seperti dilansir dari Beritajatim.com.

Menurutnya, jika Via Vallen kembali mangkir, maka hakim bakal memerintahkan agar kejaksaan untuk menjemput artis tersebut untukb bersaksi di pengadilan. Rencanannya, Via Vallen dan Nella Kharisma kembali dipanggil pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Baca Juga:Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 80 Juta Sehari Terungkap di Samarinda

"Kalau tidak datang lagi mungkin majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk panggil Via agar datang. Dan kami akan laksanakan pemanggilannya tapi insyaallah minggu depan akan hadir semuanya," kata dia.

Untuk diketahui, Polda Jatim menangkap Karina lantaran terlibat dalam kasus peredaran kosmetik ilegal. Dalam kasus ini, Karina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kosmetik yang mengendorse beberapa artis dangdut terkenal tersebut, tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya ilegal, bahan yang digunakan untuk kosmetik ini merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:Alasan Umrah, Via Vallen Baru Penuhi Panggilan Polisi soal Kosmetik Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini