SuaraJatim.id - Penyitaan terhadap buku-buku yg diduga memuat ajaran komunis milik komunitas literasi yaitu Vespa Literasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Kraksaan dan TNI Kabupaten Probolinggo pada tanggal 27 Juli 2019 merupakan tindakan sewenang-wenang dan merupakan perbuatan melanggar hukum.
Sebab, penyitaan terhadap buku-buku yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan harus dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VIII/2010.
Artinya, penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang ditentang oleh negara hukum.
Selain itu, pelibatan TNI dalam penyitaan buku ini termasuk suatu tindakan melampaui wewenang (abuse of power), sebab berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari penegak hukum.
Baca Juga:Pemuda Penyedia Buku Tokoh Kiri Dipulangkan Polisi, Buku Aidit Tetap Disita
Selain itu, penyitaan terhadap produk literasi secara sewenang-wenang membatasi kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa kebebasan berpendapat khususnya yang dituangkan dalam bentuk produk akademik wajib dilindungi dan dijamin.
Terhadap kasus penyitaan buku ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Kraksaan dan TNI Kabupaten Probolinggo.
2. Meminta Kepolisian Sektor Kraksaan, Kabupaten Probolinggo untuk segera mengembalikan buku-buku yang disita secara sewenang-wenang kepada Vespa Literasi.
3. Meminta Kapolda Jawa Timur untuk menegur keras Kapolres Kabupaten Probolinggo dan memerintah agar memberikan sanksi kepada Kapolsek Kraksaan atas tindak kesewenang-wenangan dalam melakukan penyitaan buku.
Baca Juga:Gara-gara Bawa Buku Aidit, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi di Probolinggo
4. Meminta aparat TNI tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yg termasuk dalam ranah sipil.
- 1
- 2