SuaraJatim.id - Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Jawa Timur berhasil menciduk pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan pencabulan kepada penumpang perempuan pada Senin (12/8/2019).
Pelaku yang bernama Fatchul Fauzi (27), warga Kelurahan Panjang Jiwo Lebar, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, diringkus di rumahnya oleh Jatanras Polrestabes Surabaya ini beralasan jika dirinya khilaf.
"Aslinya tidak tertarik, nggak nafsu cuma khilaf," kata Facthul kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (13/8/2019).
Fatchul menambahkan, kelakuan bejatnya baru sekali ini dilakukan kepada penumpang maupun calon penumpangnya.
Baca Juga:Driver Ojol Lecehkan Penumpang, Grab Diminta Buat SOP Cegah Pelecehan
"Baru satu kali saja," katanya sambil menunduk.
Selain pelaku pelecehan seksual, pelaku diketahui juga residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Selasa (13/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan tersangka adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam wanita," ungkap Sudamiran.
Sudamiran menambahkan jika pelaku menjadi seorang residivis terkait kasus di Sidoarjo pada lima tahun silam.
"Kejadian tersebut, kira-kira lima tahun yang lalu," katanya.
Baca Juga:Viral Perempuan Loncat dari Motor karena Dilecehkan Ojol, Ini Kata Grab
Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, kepolisian akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.
- 1
- 2