"Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri," tambahnya.
Saat ditanya apakah ada kebiasan pelaku melakukan perbuatan asusila atau hal menyimpang lainnya, Sudamiran mengaku masih akan mendalami.
"Masih dalam pendalaman. Kalau lihat dari pencurian CD (celana dalam) perempuan tentunya dari logika akal tentunya, dugaan ada kelainan. Nanti dokter akan memeriksaanya," paparnya.
Sudamiran juga menjelaskan dalam pemeriksaan, pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan (asusila) kepada penumpangnya. Pelaku membelokan rute penumpangnya, bukan pada rute tujuan yakni dari Bungurasih menuju Dukuh Kupang.
Baca Juga:Driver Ojol Lecehkan Penumpang, Grab Diminta Buat SOP Cegah Pelecehan
Dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu handphone merk Oppo yang digunakan terima order, satu buah jaket hitam, dua helm, satu unit motor Yamaha Mio Soul warna merah bernopol W 3415 YA, satu STNK Asli sepeda motor mio, satu unit sepeda motor Vixion No Pol W 2625 OM.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan atau pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa