Ojol Mesum Ini Mengaku Khilaf Setelah Kasusnya Viral

Pelaku diringkus di rumahnya oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:55 WIB
Ojol Mesum Ini Mengaku Khilaf Setelah Kasusnya Viral
Petugas Jatanras Polresta Surabaya Tangkap Driver Ojol Pelaku Pelecehan Seksual. [Suara.com/Dimas Angga P]

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan atau pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak