Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan atau pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa