Ojol Mesum Ini Mengaku Khilaf Setelah Kasusnya Viral

Pelaku diringkus di rumahnya oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:55 WIB
Ojol Mesum Ini Mengaku Khilaf Setelah Kasusnya Viral
Petugas Jatanras Polresta Surabaya Tangkap Driver Ojol Pelaku Pelecehan Seksual. [Suara.com/Dimas Angga P]

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau kejahatan terhadap kesusilaan, yakni pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukum pidana penjara 1 tahun dan atau pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak