Prostitusi Online Penyedia Jasa Threesome Kembali Dibongkar Polisi

Terbongkarnya praktek prostitusi tersebut terjadi saat kepolisian melakukan patroli siber.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 22:35 WIB
Prostitusi Online Penyedia Jasa Threesome Kembali Dibongkar Polisi
Petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pelaku prostitusi online penyedia jasa threesome. [Suara.com/Dimas Angga P]

Dari kejahatan mereka, kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, satu kondom yang sudah terpakai, tiga kondom yang masih baru dan satu ponsel milik tersangka.

Tersangka terancam terjerat pasal pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan sebagai mata pencaharian.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Kasus Penjual Istri untuk Threesome, Ibunda Pelaku: Semoga Ada Keringanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini