Dari kejahatan mereka, kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, satu kondom yang sudah terpakai, tiga kondom yang masih baru dan satu ponsel milik tersangka.
Tersangka terancam terjerat pasal pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan sebagai mata pencaharian.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Kasus Penjual Istri untuk Threesome, Ibunda Pelaku: Semoga Ada Keringanan