Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan

Keduanya melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali secara bergilir.

Reza Gunadha
Sabtu, 17 Agustus 2019 | 08:15 WIB
Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan dua orang yang dilakukan secara bergilir di kawasan hutan setempat.

Tersangka memanfaatkan korban yang memiliki keterbelakangan mental alias difabel.

Pemerkosaan dilakukan pada Selasa (13/8/2019) oleh tersangka SH (28) warga Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro dan JP (22) mahasiswa di salah satu kampus di Surabaya yang juga satu desa dengan SH. Keduanya melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali secara bergilir.

Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Ary Fadli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Mapolsek setempat.

Baca Juga:LBH Surabaya Minta Polda Jatim Tegur Polres Sumenep Soal Korban Pemerkosaan

“Sampai di rumah korban cerita kepada keluarganya, dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya, seperti diberitakan Beritajatim.com, Jumat (16/8/2019).

Modus tersangka, SH berkomunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp. Dari obrolan tersebut SH bermaksud memperkenalkan korban dengan JP.

SH kemudian menjemput ke rumah korban dan memboncengkannya. Namun, di tengah perjalanan, SH berhenti di hutan dan memperkosa korban.

Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian baru mempertemukan korban dengan JP. Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka JP. Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan dengan merebahkan korban di tanah.

“Setelah bertemu dan pulang, SH melakukan kembali aksi yang sama di tengah hutan,” terang Kapolres.

Baca Juga:Jadi Lokasi Prostitusi Pemerkosaan Gadis Belia, Indekos Desa Kolor Ditutup

Dari laporan tersebut, petugas kepolisian mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing.

Keduanya terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka disangka melakukan persetubuhan dengan sengaja menggunakan kekerasan, serta dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini