SuaraJatim.id - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 70 orang guru di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan anggaran total senilai Rp 1,4 miliar.
"Pemeriksaan kepada 70 orang guru ini, untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang sedang kami usut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Sabtu (24/8/2019).
Sebelumnya pada awal Agustus 2019, Kejari sampang telah memanggil sebanyak 51 kepala sekolah di Kabupaten Sampang, juga terkait kasus korupsi.
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Pemkab Sampang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Terduga Teroris di Lamongan dan Sampang Satu Jaringan Pelaku Bom Thamrin
Masing-masing Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Akh Rojiun alias AR dan stafnya Moh Edi Wahyudi alias ME.
Keduanya ditahan tim penyidik Kejari Sampang pada 24 Juli 2019, atas dugaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Tim penyidik Kejari Sampang juga telah memperpanjang masa penahanan keduanya dari sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari.
Menurut Edi, pihaknya perlu melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, dan masih mengagendakan pemanggilan kembali terhadap guru ataupun kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Sampang.
Keduanya terlibat dalam kasus penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBN tahun 2019.
Baca Juga:Kejaksaan Segel Ruang Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi Kepala SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 WIB pada 24 Juli 2019.
- 1
- 2