SuaraJatim.id - Tri Susanti alias Susi mengaku sudah mengetahui pemecatan dirinya dari jabatan Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya.
Kepada Suara.com, Tri mengaku telah ditelepon pengurus FKPPI perihal pemecatannya, beberapa waktu lalu.
"Iya. Sudah dikabari melalui telepon," ujar Tri Suanti saat memenuhi panggilan Polda Jatim pada Senin (26/8/2019).
Saat Ditanya kemungkinan akan menggugat pemecatan tersebut, Susi masih belum bisa memastikan karena akan membicarakannya dengan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:Tri Susanti Diperiksa Polisi soal Kasus Asrama Mahasiswa Papua
"Nanti kita pelajari dulu setelah ada surat pemecatan. Karena hingga hari ini belum menerima surat," katanya.
Untuk diketahui, Pengurus Cabang 1330 Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya, akhirnya melakukan langkah tegas dengan memberhentikan keanggotaan Tri Susanti alias Susi alias dipecat.
Langkah itu diambil setelah Tri Susanti mencatut nama FKPPI saat mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Hingga akhirnya, aksi itu berimbas pada kerusuhan di sejumlah daerah di Papua.
Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang memastikan Tri Susanti adalah pengurus FKPPI Surabaya yang menjabat sebagai wakil ketua.
"FKPPI merasa dirugikan karena tidak ada pemberitahuan," katanya di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (22/8/219) malam
Baca Juga:Tri Susanti Masuk Daftar yang Dipanggil Sebagai Saksi Pengepungan Asrama
Lebih lanjut, Hengki menegaskan, keberadaan Susi bersama massa yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan adalah urusan personal.
"Karena itu, kami berkeputusan mencabut keanggotaan saudara Susi sebagai anggota FKPPI, secara tidak langsung juga memberhentikan saudara Susi dari pengurus," ujarnya.
Keputusan itu diambil, lanjut Hengky, setelah pengurus harian FKPPI Surabaya berdiskusi dengan Pengurus Daerah XIII FKPPI Jawa Timur.
"Besok akan kami panggil saudara Tri Susanti di kantor untuk diberitahukan suratnya. Masih ada ruang untuk klarifikasi. Tapi keputusan sudah final dan tidak bisa berubah," katanya.
Kontributor : Achmad Ali