Satpol PP Kota Surabaya Robohkan Blokade Jalan, Pemilik Lahan Meradang

Pembongkaran tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Surabaya Irvan Widiyanto pada Kamis (29/8/2019).

Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:32 WIB
Satpol PP Kota Surabaya Robohkan Blokade Jalan, Pemilik Lahan Meradang
Satpol PP Kota Surabaya membongkar blokade jalan tembus antara Dukuh Bulak Banteng-Tambak Wedi Baru pada Kamis (29/8/2019). [Suara.com/Dimas Angga P]

Saat ini, ketiga pemilik ini masih menunggu mediasi dengan pihak Pemkot Surabaya.

"Seharusnya Satpol PP menunggu proses mediasi selesai, keputusannya seperti apa, enggak langsung bertindak seperti ini," ungkapnya.

Ia juga mengaku sudah mendapat undangan resmi dari pemerintahan, perihal pemblokadean jalan tembusan ini.

"Kami sudah menerima surat, sosialisasi di Kantor Kecamatan Kenjeran. Tapi tadi Irfan mengatakan di balai kota," katanya.

Baca Juga:Ini Alasan Pemilik Lahan Blokade Jalan Bulak Banteng - Tambak Wedi Baru

Perlu diketahui, pemblokadean jalan tembus tersebut berdiri pada Rabu (28/8/2019) kemarin. Namun, pada sore harinya, blokade tersebut dibuka. Namun, hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini