Saat ini, ketiga pemilik ini masih menunggu mediasi dengan pihak Pemkot Surabaya.
"Seharusnya Satpol PP menunggu proses mediasi selesai, keputusannya seperti apa, enggak langsung bertindak seperti ini," ungkapnya.
Ia juga mengaku sudah mendapat undangan resmi dari pemerintahan, perihal pemblokadean jalan tembusan ini.
"Kami sudah menerima surat, sosialisasi di Kantor Kecamatan Kenjeran. Tapi tadi Irfan mengatakan di balai kota," katanya.
Baca Juga:Ini Alasan Pemilik Lahan Blokade Jalan Bulak Banteng - Tambak Wedi Baru
Perlu diketahui, pemblokadean jalan tembus tersebut berdiri pada Rabu (28/8/2019) kemarin. Namun, pada sore harinya, blokade tersebut dibuka. Namun, hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa