"Sekarang Pak Lurah saya minta menghadirkan dengan pak RT/RW dan Kapolsek, kita akan berita acarakan masalah ini, dan kalau terjadi seperti ini lagi, maka kita akan bawa ini ke hukum. Ini termasuk mengganggu ketentraman umum. Termasuk hukum pidana," ungkapnya.
Sementara salah satu pemilik tanah, Ichwan menyayangkan perilaku Satpol PP yang merobohkan tembok secara paksa, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Ini sewenang-wenang apa yang dilakukan oleh mereka (Satpol PP dan Pemkot Surabaya)," ujarnya.
Alasan Ichwan, Muhammad dan Masoed menembok jalan tembusan tersebut, karena akan membangun rumah buat anak-anaknya.
Baca Juga:Ini Alasan Pemilik Lahan Blokade Jalan Bulak Banteng - Tambak Wedi Baru
"Dulu memang masih belum diperlukan, jadi membiarkan untuk jalan. Sekarang anak-anak sudah besar, mau saya bangunkan rumah dan usaha," katanya.
Saat ini, ketiga pemilik ini masih menunggu mediasi dengan pihak Pemkot Surabaya.
"Seharusnya Satpol PP menunggu proses mediasi selesai, keputusannya seperti apa, enggak langsung bertindak seperti ini," ungkapnya.
Ia juga mengaku sudah mendapat undangan resmi dari pemerintahan, perihal pemblokadean jalan tembusan ini.
"Kami sudah menerima surat, sosialisasi di Kantor Kecamatan Kenjeran. Tapi tadi Irfan mengatakan di balai kota," katanya.
Baca Juga:Geger! Jalan Tembus Tambak Wedi Baru-Bulak Banteng Surabaya Dibangun Tembok
Perlu diketahui, pemblokadean jalan tembus tersebut berdiri pada Rabu (28/8/2019) kemarin. Namun, pada sore harinya, blokade tersebut dibuka. Namun, hanya bisa dilalui kendaraan roda dua.