Tersangka Susi dan Samsul diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim lebih dari 12 jam, pada Senin (2/9), sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks dan provokasi serta ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
Keduanya dijerat pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sedangkan Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial juga terkait yang sama. (Antara)
Baca Juga:Dewan Pers Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Papua