Selain mendukung revisi UU KPK, massa juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyetujui usulan revisi UU KPK yang telah digulirkan oleh DPR RI.
Meski diakuinya banyak pihak yang menolak revisi UU KPK, namun yang setuju atau mendukung revisi ini juga berdasarkan kajian yang komprehensif.
"Dosen dan mahasiswa mempunyai pemikiran masing-masing dan ini pemikiran kami, ada yang pro dan ada yang kontra tinggal kita memperjuangkan yang mana detik ini kita mempunyai kajian bahwa revisi UU KPK memperkuat KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan urgensi revisi UU KPK tersebut. Salah satunya adalah KPK yang selama ini dianggap melanggar undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, terkait penyadapan yang harus berkoordinasi dahulu dengan pengadilan.
Baca Juga:Tolak RUU KPK, Rektor UII: Presiden Harapan Terakhir Kami
"Selama ini saat melakukan penyadapan KPK tidak melakukan itu sehingga bisa dikatakan menyalahi undang-undang dan kami rasa KPK sampai detik ini masih sangat liar dalam menangani kasus-kasus sehingga perlu adanya revisi undang-undang KPK agar KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya," lanjutnya.
Semua itu, kata Satria, perlu kembali diatur dalam UU KPK melalui revisi yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
"Dengan adanya revisi UU KPK tersebut, KPK tidak akan terjadi memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Jokowi dan Menkumham Belum Bisa Bersikap soal RUU KPK, Masih Dibaca