SuaraJatim.id - Puluhan Banser Kabupaten Blitar menggelar orasi di halaman Mapolres Blitar Kota. Mereka memprotes Satreskrim atas penetapan tersangka terhadap H Isa Ansori dan M Nawawi tokoh warga hingga diadili atas dugaan penganiayaan.
Dengan membawa spanduk bernada protes, anggota Banser kemudian berorasi di depan Halaman Mapolres Blitar Kota.
"Kami mempertanyakan kepada polisi, kenapa yang bersangkutan malah diadili. Padahal saat penganiayaan tidak ada di lokasi," kata Korlap aksi Abdul Kholik pada Kamis (12/09/2019).
Dari keterangan Banser, kasus ini berawal dari rebutan lahan dan aset antara Nur Kholik dengan Yayasan NU. Aset diatas tanah rebutan itu terdiri Mushola, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Diniyah, dan TK Al Hidayah.
Baca Juga:ASN Pandeglang Penghina Banser Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Baik tanah maupun aset yang menjadi rebutan itu sudah memiliki sertifikat NU, namun Nur disebut ingin merebutnya kembali karena awalnya tanah wakaf tersebut milik mertuanya.
Hingga suatu ketika, Nur Kholik mencoret Mushola dan berbagai gedung yang ada diatas tanah rebutan itu. Ia juga pernah menyiram lantai musala sebelum dipakai untuk salat.
Bahkan, Nur juga pernah mengancam akan membakar tenda hajatan ketika madrasah sedang mengadakan acara perpisahan.
"Lalu kami melaporkan ke polisi. Nur Kholik hanya diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Tapi besoknya berbuat ulah lagi. Kemudian kami laporkan lagi tapi sampai sekarang seperti tidak ditangani. Malah keduanya, Isa Ansori dan Moh Nawawi justru ditetapkan tersangka dan diproses," protes Abdul Kholik.
Ternyata, kedua belah pihak saling lapor. Nur Kholik melaporkan Isa dan Nawawi atas kasus pengeroyokan hingga keduanya kini menjalani persidangan.
Baca Juga:PNS Pandeglang Risak Banser NU di Medsos
Kasat Intel Polres Blitar Kota Iptu Sonhaji mengatakan alasan polisi menindak lanjuti kasus pengeroyokan karena laporan tentang vandalisme musala sempat dicabut.
- 1
- 2