"Ini kan hanya bualan. Karena revisi UU KPK masih berjalan. Sedangkan proses di DPR ada proses yang mutlak. Bagaimana pengesahan revisi UU KPK hanya 20 menit? Ini kan sudah ada hal yang di belakang layar, di bawah meja. Apakah pemerintahan kita segampang itu? Tidak kan," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi membeberkan empat poin yang tidak disetujui dalam rancangan Revisi UU KPK yang disampaikan DPR sebelumnya, yakni:
1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan
2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Baca Juga:Kirim Surat ke Jokowi, Dekan FH Kampus Muhammadiyah Tolak RUU KPK
3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Kontributor : Arry Saputra